Jumat, 26 Februari 2021

Kontribusi APBN bagi Kemakmuran Warga Sekolah di Era Normal Baru

 

Kontribusi APBN bagi Kemakmuran Warga Sekolah

di Era Normal Baru

oleh

Nurul Nitasari, M. Pd.

(Guru MTs. N 1 Kudus)

 

Di masa pandemi dan normal baru ini, Pemerintah mengalokasikan dana khusus di berbagai sektor, antara lain di sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lain sebagainya. Sektor pendidikan merupakan salah satu sektor yang memerlukan perhatian dalam bidang pendanaan. Namun, banyak sekali tantangan yang harus dihadapi oleh sektor ini.

Tantangan yang dihadapi dalam bidang pendidikan antara lain skor PISA yang terus menurun sejak 2009, kompetensi guru antarprovinsi belum merata, dan porsi perhatian golden moment  Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) belum memadai, serta adanya mismatch antara pendidikan keterampilan dengan kebutuhan dunia kerja. Reformasi bidang pendidikan diarahkan pada peningkatan kualitas pendidikan nasional antara lain dengan transformasi kepemimpinan sekolah; transformasi pendidikan dan guru; penyederhanaan kurikulum; adopsi standar global dan pengokohan karakter bangsa; serta kemitraan pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat sipil (DJPPR 2020:28). Berkaitan dengan hal tersebut, peran APBN sangatlah diperlukan.

Kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pendanaan pendidikan di masa pandemi ini patut diapresiasi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) memberikan fleksibilitas penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di tengah pandemi Covid-19. Kemendikbud telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang fleskibilitas penggunaan dana BOS. Pembelajaran jarak jauh dilaksanakan selama pandemi Covid-19 ini dengan memanfaatkan teknologi internet, maka dana BOS bisa digunakan siswa dan guru untuk menunjang pembelajarannya (Purnamasari, 2020).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa kelonggaran penggunaan dan BOS BOP hanya dapat digunakan untuk kegiatan dan pembelanjaan tertentu. Pertama, untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Kedua, dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun). Ketiga, untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah. Persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas. Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.

Dengan ketentuan anggaran yang sudah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, sebagai guru kita mestinya pandai-pandai menyikapi. Dalam hal pembelian pulsa, paket data, dan layanan pendidikan daring berbayar perlu adanya kesepakatan. Bagi pendidik mungkin tidak ada masalah karena pendidik cenderung tetap berada di sekolah ketika pembelajaran daring berlangsung karena kaitannya dengan sinyal dapat teratasi. Namun, hal tersebut berbeda kondisinya dengan para peserta didik yang notabene bertempat tinggal di berbagai daerah yang kondisi sinyal yang tidak sama.

Dalam kondisi yang demikian, perlu adanya upaya bagi sebagian anak didik yang tidak terjangkau sinyal, sehingga pemerataan pendidikan tetap tercapai. Salah satu solusinya adalah guru tetap melakukan pembelajaran jarak jauh dengan mendatangi peserta didik yang tidak terjangkau sinyal. Sebagian anggaran yang digunakan untuk pembelian pulsa/data bagi peserta didik dapat dialihkan untuk penganggaran transportasi bagi para pendidik yang mengajar di tempat yang tidak terjangkau sinyal.

Pembelian bahan-bahan pencegah dan penanggulangan Covid-19 memang sangat perlu. Apalagi, banyak sekolah yang masih menggunakan finger print untuk presensi pendidik dan tenaga kependidikan. Dalam penggunaan finger print, mereka sangat riskan terpapar kuman. Selain bahan-bahan tersebut, multivitamin juga sangat dibutuhkan sebagai penunjang kesehatan. Kondisi yang demikian sangat memungkinkan apabila dana BOS dapat digunakan untuk pembelian multivitamin bagi guru dan karyawan.

Guru dan karyawan honorer harus tetap menerima honor sebagaimana bulan-bulan biasa sebelum terjadi pandemi. Bahkan, di era normal baru seperti ini mereka justru lebih banyak membutuhkan dana bagi kesejahteraan keluarga masing-masing. Bagaimana tidak, banyak sekali suami atau istri para guru dan tenaga honorer tersebut di-PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Akibatnya, banyak terjadi pengangguran di mana-mana.

Di sisi lain, ekonomi semakin lesu. Pendapatan para honorer setelah terjadi pandemi turun drastis. Banyak honorer yang berkerja sambilan dengan berdagang barang melalui online shop. Dengan adanya kelesuan ekonomi, daya beli masyarakat berkurang yang akhirnya berdampak pada pendapatan para pedagang, termasuk online shop.  

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, tunjangan bagi guru honorer yang memang sangat terdampak pandemi sangat mungkin untuk diusulkan. Apabila guru honorer sejahtera, dapat dipastikan iklim pembelajaran juga semakin baik. Mereka tidak akan khawatir kekurangan dana di masa-masa sulit seperti ini. Bisa jadi, doa tulus dari pejuang status seperti mereka akan diijabah oleh Tuhan yang berimbas bagi kesejahteraan umat manusia Indonesia.

Segala permasalahan yang terjadi dalam pendidikan Indonesia di masa normal baru sekarang ini harus disikapi dengan kepala dingin. Kebijakan yang memihak golongan kecil sebaiknya harus diprioritaskan. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh pula merugikan golongan yang lain.

Salam, Guru Indonesia!

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. 2020. APBN Kita (Kinerja dan Fakta). Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

 

Purnamasari, Deti Mega. 2020. "Kemendikbud Berikan Fleksibilitas Penggunaan Dana BOS di Tengah Pandemi Covid-19". Kompas.com

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/09/12063811/kemendikbud-berikan-fleksibilitas-penggunaan-dana-bos-di-tengah-pandemi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar