Kontribusi
APBN bagi Kemakmuran Warga Sekolah
di
Era Normal Baru
oleh
Nurul
Nitasari, M. Pd.
(Guru
MTs. N 1 Kudus)
Di masa pandemi dan
normal baru ini, Pemerintah mengalokasikan dana khusus di berbagai sektor,
antara lain di sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lain sebagainya. Sektor
pendidikan merupakan salah satu sektor yang memerlukan perhatian dalam bidang pendanaan.
Namun, banyak sekali tantangan yang harus dihadapi oleh sektor ini.
Tantangan yang dihadapi
dalam bidang pendidikan antara lain skor PISA yang terus menurun sejak 2009,
kompetensi guru antarprovinsi belum merata, dan porsi perhatian golden moment Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) belum
memadai, serta adanya mismatch antara
pendidikan keterampilan dengan kebutuhan dunia kerja. Reformasi bidang
pendidikan diarahkan pada peningkatan kualitas pendidikan nasional antara lain
dengan transformasi kepemimpinan sekolah; transformasi pendidikan dan guru;
penyederhanaan kurikulum; adopsi standar global dan pengokohan karakter bangsa;
serta kemitraan pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat sipil (DJPPR 2020:28).
Berkaitan dengan hal tersebut, peran APBN sangatlah diperlukan.
Kebijakan pemerintah
yang berkaitan dengan pendanaan pendidikan di masa pandemi ini patut
diapresiasi. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) memberikan fleksibilitas penggunaan
dana bantuan operasional sekolah (BOS) di tengah pandemi Covid-19. Kemendikbud
telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 19 Tahun 2020 tentang fleskibilitas penggunaan dana BOS. Pembelajaran
jarak jauh dilaksanakan selama pandemi Covid-19 ini dengan memanfaatkan
teknologi internet, maka dana BOS bisa digunakan siswa dan guru untuk menunjang
pembelajarannya (Purnamasari, 2020).
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan menyatakan bahwa kelonggaran penggunaan dan BOS BOP hanya dapat
digunakan untuk kegiatan dan pembelanjaan tertentu. Pertama, untuk pembelian
pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik
dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Kedua,
dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau
sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan
kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun). Ketiga, untuk pembayaran
honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data
pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember
2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar
termasuk mengajar dari rumah. Persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran
honor dilonggarkan menjadi tanpa batas. Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP
Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan
Kementerian Agama.
Dengan ketentuan
anggaran yang sudah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, sebagai guru kita
mestinya pandai-pandai menyikapi. Dalam hal pembelian pulsa, paket data, dan
layanan pendidikan daring berbayar perlu adanya kesepakatan. Bagi pendidik
mungkin tidak ada masalah karena pendidik cenderung tetap berada di sekolah
ketika pembelajaran daring berlangsung karena kaitannya dengan sinyal dapat
teratasi. Namun, hal tersebut berbeda kondisinya dengan para peserta didik yang
notabene bertempat tinggal di berbagai daerah yang kondisi sinyal yang tidak
sama.
Dalam kondisi yang
demikian, perlu adanya upaya bagi sebagian anak didik yang tidak terjangkau
sinyal, sehingga pemerataan pendidikan tetap tercapai. Salah satu solusinya
adalah guru tetap melakukan pembelajaran jarak jauh dengan mendatangi peserta
didik yang tidak terjangkau sinyal. Sebagian anggaran yang digunakan untuk
pembelian pulsa/data bagi peserta didik dapat dialihkan untuk penganggaran
transportasi bagi para pendidik yang mengajar di tempat yang tidak terjangkau
sinyal.
Pembelian bahan-bahan
pencegah dan penanggulangan Covid-19 memang sangat perlu. Apalagi, banyak
sekolah yang masih menggunakan finger
print untuk presensi pendidik dan tenaga kependidikan. Dalam penggunaan finger print, mereka sangat riskan
terpapar kuman. Selain bahan-bahan tersebut, multivitamin juga sangat
dibutuhkan sebagai penunjang kesehatan. Kondisi yang demikian sangat
memungkinkan apabila dana BOS dapat digunakan untuk pembelian multivitamin bagi
guru dan karyawan.
Guru dan karyawan
honorer harus tetap menerima honor sebagaimana bulan-bulan biasa sebelum
terjadi pandemi. Bahkan, di era normal baru seperti ini mereka justru lebih
banyak membutuhkan dana bagi kesejahteraan keluarga masing-masing. Bagaimana
tidak, banyak sekali suami atau istri para guru dan tenaga honorer tersebut
di-PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Akibatnya, banyak terjadi
pengangguran di mana-mana.
Di sisi lain, ekonomi
semakin lesu. Pendapatan para honorer setelah terjadi pandemi turun drastis.
Banyak honorer yang berkerja sambilan dengan berdagang barang melalui online shop. Dengan adanya kelesuan
ekonomi, daya beli masyarakat berkurang yang akhirnya berdampak pada pendapatan
para pedagang, termasuk online shop.
Dengan berbagai
pertimbangan tersebut, tunjangan bagi guru honorer yang memang sangat terdampak
pandemi sangat mungkin untuk diusulkan. Apabila guru honorer sejahtera, dapat
dipastikan iklim pembelajaran juga semakin baik. Mereka tidak akan khawatir
kekurangan dana di masa-masa sulit seperti ini. Bisa jadi, doa tulus dari
pejuang status seperti mereka akan diijabah oleh Tuhan yang berimbas bagi
kesejahteraan umat manusia Indonesia.
Segala permasalahan
yang terjadi dalam pendidikan Indonesia di masa normal baru sekarang ini harus
disikapi dengan kepala dingin. Kebijakan yang memihak golongan kecil sebaiknya
harus diprioritaskan. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh pula merugikan
golongan yang lain.
Salam,
Guru Indonesia!
DAFTAR
PUSTAKA
Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. 2020. APBN Kita (Kinerja dan Fakta). Jakarta: Kementerian Keuangan
Republik Indonesia.
Purnamasari,
Deti Mega. 2020. "Kemendikbud Berikan
Fleksibilitas Penggunaan Dana BOS di Tengah Pandemi Covid-19". Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar